Prinsip - Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip Demokrasi Pancasila
Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi Pancasila. Yang memiliki beberapa prinsip - prinsip yang harus ditaati. Ahmad Sanusi dalam tulisannya yang berjudul "Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi", mengutarakan 10 pilar demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. 
Artinya, sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat , konsisten, dan sesuai dengan nilai-nilai juga kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Demokrasi dengan kecerdasan. 
Hal ini berarti, aturan dan penyelenggaraan demokrasi dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan dilaksanakan menurut kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. 
Dalam demokrsi Pancasila, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Maka secara prinsip, rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi. Kedaulatan rakyat tersebut dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat, yaitu kepada MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

d. Demokrasi dengan rule of law. 
Hal ini memiliki 4 (empat) makna penting, yaitu:
  • Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengembangkan kebenaran hukum (legal truth), mengandung dan melindungi hukum, bukan demokrasi yang ugal-ugalan, atau pun demokrasi yang manipulatif.
  • Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice), bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal (pura - pura).
  • Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security), bukan demokrasi yang membiarkan terjadi kesemrawutan di masyarakat atau memicu tindakan anarki. 
  • Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan sehingga menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
Artinya, demokrasi Pancasila tidak mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi demokrasi menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).

f. Demokrasi dengan hak asasi manusia. 
Artinya, demokrasi menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas tersebut, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
Artinya, demokrasi menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka itu, penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pertimbangan, saksi, dan alat pembuktian.

h. Demokrasi dengan otonomi daerah. 
Artinya, otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepadanya.

i. Demokrasi dengan kemakmuran. 
Bersamaan dengan prinsip - prinsip tadi, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan pula untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk seluruh rakyat Indonesia.

j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. 
Hal ini memiliki arti, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan seluruh lapisan masyarakat.

Sila keempat Pancasila merupakan karakter utama demokrasi Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan . Dengan kata lain, demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.

Tiga karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan demokrasi di Indonesia. Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan member kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.

Itulah prinsip - prinsip demokrasi Pancasila menurut Ahmad Sanusi. Semoga teman - teman dapat lebih paham tentang Demokrasi Pancasila.

Previous
Next Post »